BRK Surabaya

Loading

Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Hukuman di Indonesia

Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Hukuman di Indonesia


Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Hukuman di Indonesia

Eksekusi hukuman merupakan bagian penting dari sistem peradilan di Indonesia. Namun, seringkali terdapat perdebatan mengenai proses eksekusi hukuman yang dilakukan oleh pihak berwenang. Dalam tinjauan hukum terhadap eksekusi hukuman di Indonesia, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, eksekusi hukuman harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan transparan. “Proses eksekusi hukuman harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi hukuman harus dilakukan oleh petugas yang berwenang. Namun, seringkali terdapat kekurangan dalam hal ini, seperti kurangnya sarana dan prasarana yang memadai.

Menurut Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Hukuman di Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, menyebutkan bahwa pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dalam proses eksekusi hukuman. “Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum yang adil dan proporsional,” katanya.

Namun, dalam praktiknya, seringkali terdapat kasus-kasus eksekusi hukuman yang dianggap tidak adil oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem peradilan di Indonesia untuk memastikan bahwa eksekusi hukuman dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Dalam meninjau kembali proses eksekusi hukuman di Indonesia, perlu adanya kerja sama antara pihak berwenang, masyarakat, dan pakar hukum untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan eksekusi hukuman di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.